TENTANG KAMI

Lembaga Adat Tana Samawa

Sejarah Singkat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS)

Eksistensi Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) merupakan perwujudan dari adanya kesadaran, kehendak, harapan dan cita-cita bersama seluruh Tau ke Tana Samawa (sekarang: Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat) guna melestarikan kekayaan kebudayaan, peradaban dan keadaban Samawa dan menjadikannya sebagai sumber nilai bagi kelanjutan tatanan hidup dan kehidupan Tau ke Tana Samawa kini dan ke depan.

Seiring dengan perjalanan waktu, proses alih generasi  secara alamiah tidak terelakkan. Perlahan tetapi pasti generasi tua sebagai pelaku sejarah dan pelaku budaya masa lampau akan berganti dengan generasi muda yang sedemikian rupa muncul berkembang sesuai dengan zamannya. Proses alih generasi ini hendaklah dimaknai sebagai proses ”pewarisan dan pengembangan nilai-nilai luhur budaya, kebudayaan, dan peradaban”. Proses ini boleh jadi akan mandeg atau tidak terarah jika tidak mendapat perhatian atau mungkin tidak dilakukan secara sistematis dan bertanggungjawab karena pada saat bersamaan tengah berlangsung pula proses perubahan global yang tidak pernah berhenti yang pengaruhnya sangat kuat menghantam kebudayaan dan peradaban sendiri sehingga terancam dilupakan, ditinggalkan dan bahkan dapat  hilang sama sekali.

Disadari bahwa kehidupan kebudayaan dan peradaban tidak terlepas dari faktor alamiah wadah, tanah, air dan udara serta seluruh yang terkandung di dalamnya sebagai sumber daya hidup dan kehidupan dengan menempatkannya sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan sehingga menjamin kualitas keberlangsungan hidup. Demikian pula kebudayaan dalam arti luas, nilai-nilai serta peninggalan sejarah sebagai milik sah dari masyarakat Tau dan Tana Samawa perlu dipertahankan kelestariannya, diwariskan, dan dikembangkan dalam konteks nasionalisme karena Tau Tana Samawa beserta kebudayaan dan peradabannya  merupakan bagian integral dari masyarakat bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Lembaga Adat Tana Samawa  (LATS) diharapkan dapat memberi arah terhadap proses alih generasi terkait dengan adat istiadat, tradisi, kearifan lokal, serta kebudayaan dan peradaban Tau Tana Samawa; sehingga ke depan generasi muda masa kini dapat dan mampu memberikan kontribusi terhadap keragaman kekayaan kebudayaan dan peradaban yang merupakan warisan bersama Tau Tana Samawa.

Kehidupan masyarakat masa kini yang majemuk memerlukan terciptanya bingkai penyatuan berbagai unsur kebhinekaan dalam konteks kesamawaan sehingga tercipta masyarakat Sumbawa yang disebut sebagai Tau Samawa yaitu mereka yang memiliki komitmen tinggi untuk membangun Tana Samawa menuju masyarakat religius, modern, dan demokratis dengan tetap mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kebudayaan sendiri sebagai masyarakat berperadaban.

Fase pertama Lembaga Adat Tana Samawa (LATS, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa tanggal Nomor : 11 tahun 1996, tanggal 4 Januari 1996, Yakub Koswara. Struktur LATS pada masa ini, sebagai periode awal dengan stuktur kepengurusan yang bernuansa struktural birokasi, dengan ketua pelaksana harian, dijabat oleh Drs. H. A. Latief Madjid Wakil ketua I : Drs. H. Nadi Husain, Wakil Ketua II : A. Samad Maemun. Sedangkan Sekretaris dipercayakan kepada Drs. M. Saleh Makawaru, Bendaraha Muhammad Saleh Noor. Sesepuh/Pemangku Adat : DMA Kaharuddin. 

Perjalanan LATS dari waktu ke waktu terus mengalami proses-proses yang cukup dinamis. Tahun 2001, Musakara Rea Adat Tana samawa dilaksanakan, yang berlangsung pada tanggal 25-26 Oktober 2001 di Wisma Praja dan di Dalam Loka, yang pesertanya terdiri dari (1) Pengurus Lembaga Adat Kecamatan, (2) Pengurus lembaga Adat Kabupaten, (3) Pemerhati Budaya (budayawan/seniman,) (4) Tau Loka Samawa yang berdomisi di luar Sumbawa, (5) Wakil Pemuda dan Wanita  

Hasil Musakara Rea Adat Tana Samawa tahun 2001 ini, telah terbentuk Pengurus Lembaga Adat Tana Samawa masa khidmat 2001 - 2005, dengan komposisi :

Pemangku Adat  : H. DMA Kaharuddin, S.E., M.BA.

Badan Pelaksana harian :

Ketua : H. A. Samad Maemun

Ketua : H. Dinullah Rayes

Ketua : K.H. Zulkifli Muhadli, S.H.,M.BA.

Sekretaris : Drs. H. Jaya Muis

Sekretaris : Haji Lalu Zainal Abidin, S.Pd.

Sekretaris : Drs. A.M. Jihad

Bendahara : H. AK. Zain

Bendahara : H. A. Rahman Rasyad, A.Md.

Ditambah dengan beberapa Kelompok Pajatu Lembaga Adat.

 

Di dalam Musakara Rea Lembaga Adat Tana Samawa yang dilaksanakan dari tanggal 25 Oktober 2001 bertempat di Wisma Praja dan di Dalam Loka, Haji DMA Kaharuddin, SE, MBA selaku Pemangku Adat / Ketua Dewan Adat telah menggaris bawahi bahwa, kriteria minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi seseorang untuk dinominasikan menduduki posisi-posisi dalam struktur lembaga adat, meliputi:

  1. Memiliki apresiasi terhadap sejarah Sumbawa, yang tercermin dalam sikap menghargai dan menghormati nilai-nilai dan sejarah perkembangan adat Sumbawa, serta dapat mengambil hal-hal esensial dan proporsional dari warisan masa lalu yang bermanfaat bagi pengembangan masyarakat ke depan,

  2. Haruslah memiliki konsepsi yang jelas terhadap pengembangan adat yang lebih berorientasi ke depan,

  3. Memiliki kapasitas, kapabilitas, dan akseptabilitas menurut penilaian masyarakat,

  4. Berpikiran luas dan memiliki wawasan yang memadai tentang adat Sumbawa dan setuju dengan eksistensi lembaga adat,

  5. Memiliki konsep yang jelas tentang pemberdayaan generasi muda, bersedia dan mampu merangkul potensi generasi muda Sumbawa, dan diterima oleh generasi muda.

Selanjutnya  Tahun 2009 LATS menyelenggarakan Musakara Ode pada tanggal 21 s.d 22 Desember 2009. Musakara Ode LATS telah menghasilkan keputusan yaitu: (1) Menetapkan Program Kerja LATS Tahun 2010, (2) Menyusun Rekomendasi, (3) Menetapkan penyelenggaraan Musakara Rea Tahun 2010, dan (4) Membentuk Tim 22 yang bertugas menyusun dan menyelaraskan isi rekomendasi serta mempersiapkan penyelengaraan dan materi Musakara Rea Tahun 2010. Untuk menyusun rekomendasi dibentuk Tim Penyusun Rekomendasi Musakara Tahun 2009 dan Penyusun Rancangan Materi Musakara Rea Tahun 2010 dengan surat keputusan Badan Pelaksana Harian Lembaga Adat Tana Samawa Kabupaten Sumbawa Nomor 02/KPTS/LATS/XI/2009. Tim ini disebut juga Tim 22 karena beranggotakan sejumlah 22 orang. Sesuai namanya tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan materi Musakara Rea LATS Tahun 2010.

Untuk terselenggaranya Musakara Rea LATS Tahun 2010 telah dibentuk sebuah kepanitiaan dengan Surat Keputusan Lembaga Adat Tana Samawa Nomor 05/SK-LATS/19.10/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 tentang Panitia Musakara Rea Lembaga Adat Tana Samawa Tahun 2010. Musakara Rea LATS yang awalnya direncanakan tahun 2010 akhirnya baru dapat terlaksana pada tanggal 08 s/d 11 Januari 2011. Musakara Rea LATS tahun 2011 menjadi forum konsolidasi organisasi dan pertemuan para tokoh adat budaya dan agama Tau Samawa unuk memperkuat ukhuwah serta embicaakan dan memusyawarahkan berbagai aspek yang berkaitan dengan nilai- nilai adat dan budaya dalam tatanan keidupana Tau Tana Samawa. 

Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan Musakara Rea Lembaga Adata Tana Samawa (LATS), yaitu:

  1. Restrukturisasi Lembaga Adat Tana Samawa, yang disesuaikan dengan tuntutan dan perubahan zaman.

  2. Membentuk kepengurusan LATS di dua kabupaten yakni LATS Kabupaten Sumbawa dan LATS Kamutar Telu di Kabupaten Sumbawa Barat.

  3. Menetapkan program Kerja LATS Masa Khidmat 2011-2026.

  4. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.

  5. Menyusun Pola Desar (Grand Strategy), masa depan masyarakat Samawa (Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat menuju masyarakat yang religius, moderen dan demokratis.

  6. Mengukuhkan dan menetapkan Daeng Muhammad Abdurrahman Raja Dewa putra Mahkota Kesultanan Sumbawa sejak tanggal 5 April 1941 untuk menjadi Sultan Sumbawa, yang kemudian berlangsung proses penobatan Sultan Sumbawa tanggal 5 April 2011 di Masjid Agung Kesultanan Sumbawa.

Alhamdulillah, sebagai wujud pengakuan akan eksistensi Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Perda Lembaga  Adat Tana’ Samawa  Nomor 9  tahun 2015. Berselang empat tahun kemudian Pemerindah Daerah Kabupaten Sumbawa, menerbitkan  Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu. Hal ini sekaligus mengakui bahwa satu-satunya lembaga adat yang diakui oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa dan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat adalah Lembaga Adat Tana Samawa.

Perjalanan waktu terus bergulir, Musakara Rea (lazimnya Tau Samawa menyebut) yang kemudian atas kajian-kajian kebahasaan, dilazimkan penyebutannya dengan Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Samawa Tahun 2016 kembali digelas  pada tanggal 06 s/d 08 Mei 2016 bertempat di Dalam Loka (Istana Sultan Sumbawa) Sumbawa Besar.

Agenda utama Mudzakarah Rea Tahun 2016 adalah : (1) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LATS Masa Khuidmat 2011- 2016; (2) Perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS, (3) Penyusunan Program Kerja LATS Masa Khidmat 2016-2021, (4) Rekomendasi Mudzakarah Rea LATS Tahun 2016, dan (5) Pemilihan Pengurus LATS Masa Khidmat 2016-2021.

Pembentukan pengurus LATS Masa Khidmat 2016-2021 mencakup : (1) Majelis Adat, (2) Dewan Kehormatan Adat, (3) Dewan Syara’, (4) Dewan Adat, (5) Panangar Adat, (6) Panakar Adat, dan (7) Pariwa Adat, (8) Pajatu Adat, dan Paboat Adat Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat; sejalan dengan perubahan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS Tahun 2016.

Dengan Mudzakarah Rea ini diharapkan Lembaga Adat Tana Samawa dapat merevitalisasi diri agar ke depan dengan penuh kebersamaan dan tanggungjawab memelihara nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam adat istiadat, tradisi, kearifan lokal, dan berbagai peninggalan warisan sejarah baik fisik maupun non fisik untuk seterusnya dilestarikan, diwariskan dan dikembangkan sejalan dengan jati diri  harkat dan martabat Tau Tana Samawa.

Tema utama Mudzakarah Rea LATS Tahun 2016 adalah: ”Revitalisasi Peran Lembaga Adat Tana Samawa Dalam Mewujudkan Masyarakat yang Religius, Modern dan Demokratis Dalam Bingkai Kerik Salamat Tau ke Tana Samawa”.

Perjalanan lebih lanjut, Mudzakarah Lembaga Adat Tana Samawa tahun 2022, dengan terpilihnya Dr. M. Ikhsan Safitri sebagai Ketua Umum Pajatu Adat LATS Kabupaten Sumbawa, dan Muhammad Ikraman, S. Pt., sebagai Sekretaris Umum, telah menghasilkan beberapa point penting, antara lain yang sangat fundamental adalah usulan dari Pariwa Adat LATS YM. K.H. Dr. Zulkifli Muhadli yang kemudian mendapat dukungan dan kesepakan dari seluruh peserta Mudzakarah Rea, yaitu, dalam rangka menjaga keberlangsungan dan eksistensi Kesultanan Sumbawa, dipandang sangat perlu untuk segera menetapkan penerus Kesultanan Sumbawa, dalam bentuk Datu Rajamuda. Selanjutnya, Mudzakarah Rea LATS Kamutar Telu yang berlangsung di Taliwang tahun 2022. Salah satu hasil dari Mudazkarah Rea LATS berupa usulan untuk diangkatnya Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa, disampaikan kepada Bupati Sumbawa Barat Dea Pati Koasa Kamutar Ling Ano Rawi dan para pengurus Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kamutar Telu mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi untuk segera dilaksanakan. Atas dasar itulah, Lembaga Adat Tana Samawa Kabupaten Sumbawa dan Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu, telah menetapkan untuk besama-sama dalam satu kepanitian akan melakukan upacara Pengangakatan Datu Raja Muda Kesultanan Sumbawa, yang insya Allah akan diselenggarakan tangal 26-29 Mei 2024 M / 17-20 Dzulqadah 1445 H, bertempat di Sumbawa Besar sebagai pusat Kesultanan Sumbawa.

  • Share on :